Search This Blog

PLN terancam bangkrut saat aturan harga DMO batubara dicabut

Merdeka.com - Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengatakan rencana pencabutan aturan harga DMO (Domestic Market Obligation) batubara dapat menyebabkan perusahaan listrik negara (PLN) bangkrut. Sebab, beban keuangan PLN pasca pencabutan harga DMO pasti meningkat.

BERITA TERKAIT

Dia menjelaskan, saat ini PLN mendapat fasilitas harga khusus untuk 106,25 juta ton batubara atau 25 persen produksi batubara tahun 2018 (diperkirakan 425 juta metric ton). Jika batubara DMO dijual dengan harga pasar USD 104,65 per metrik ton, maka tambahan beban biaya PLN diperkirakan sebesar USD 3,68 miliar.

"Kalau penjualan 25 persen kepada PLN atau sebesar 106 juta metric ton dijual dengan harga pasar, maka tambahan pendapatan pengusaha batubara naik menjadi sebesar USD 11,12 miliar (106 juta metric ton dikali USD 104,65). Tetapi kalau menggunakan harga DMO USD 70 per metric ton, pendapatan pengusaha turun menjadi USD 7,44 miliar (106 juta dikali USD 70). Selisih perbedaan harga tersebut sebesar USD 3,68 miliar (biaya yang harus ditanggung PLN)," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/7).

Dia menyadari bahwa pemerintah akan memberikan tambahan subsidi kepada PLN, yang berasal dari iuran pengusaha batubara antara USD 2 sampai USD 3 per metrik ton, yang dikelola oleh suatu badan yang baru akan dibentuk kemudian. Berdasarkan perhitungan, tambahan subsidi dari iuran itu tidak akan mencukupi untuk menutup beban biaya PLN akibat pembatalan DMO harga.

"Iuran dari pengusaha USD 3 per metrik ton akan terkumpul USD 1,28 miliar (425 juta metric ton dikali USD 3). Jumlah iuran itu tidak akan mencukupinya, masih ada selisih yang menjadi beban PLN sebesar USD 2,40 miliar (USD 3,68 miliar kurang USD 1,28 miliar)," kata dia.

Selain itu, skema penggunaan iuran untuk subsidi, akan terjadi time lag antara pemberlakuan pembatalan DMO harga dengan proses pengumpulan iuran dana, apalagi masih menunggu dibentuknya lembaga pengumpul di Departemen Keuangan, yang akan semakin memperpanjang time lag, sehingga memperpanjang beban biaya yang harus ditanggung oleh PLN.

Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas ini menambahkan, di tengah kenaikan harga energi primer yang digunakan pembangkit listrik seperti BBM, Solar, Gas, BatuBara, harga jual listrik dari IPP, beban PLN dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO) untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga 2019 dan penugasan pemerintah dalam pencapaian 100 persen elektrifikasi serta proyek 35.000 MW, menyebabkan beban PLN akan bertambah semakin berat akibat pembatalan DMO harga batubara.

"Apalagi, PLN sudah menderita kerugian pada semester I 2018 sebesar Rp 6,49 triliun, bandingkan periode yang sama pada 2017, PLN masih mencatat laba bersih sebesar Rp 510,17 miliar," jelas dia.

"Kalau kerugian PLN itu dibiarkan berlarut-larut, maka tidak menutup kemungkinan PLN terancam bangkrut. Kalau pabrik setrum satu-satunya di Indonesia ini benar-benar bangkrut, tidak dapat dihindari Nusantara akan kembali gelap gulita. Pada saat itu, PLN bukan lagi sebagai 'Perusahaan Listrik Negara', tetapi berubah menjadi 'Perusahaan Lilin Negara'," tegas dia.

[bim]

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini https://www.merdeka.com/uang/pln-terancam-bangkrut-saat-aturan-dmo-batubara-dicabut.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PLN terancam bangkrut saat aturan harga DMO batubara dicabut"

Post a Comment

Powered by Blogger.