Search This Blog

OJK Temukan Banyak Fintech asal China Beroperasi Tanpa Izin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Satgas Waspada Investasi menemukan 227 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekitar separuh dari jumlah tersebut adalah fintech ilegal berasal dari negara China.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, fintech tersebut terbukti melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, bahwa setiap penyelenggara lending wajib mengajukan pendaftaran dan izin ke OJK.

“Ada pihak yang tidak melakukan perizinan sesuai dengan koridor Undang-Undang yang berlaku. Padahal untuk menyelenggara bisnis pinjam meminjam online di Indonesia harus mengajukan izin lebih dahulu,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (27/7).

Perusahaan asal China tertarik membidik pasar Indonesia, karena pontensi bisnis pinjam meminjam online di Indonesia terus berkembang, dan di sisi lain, negara China mengetatkan regulasi. Regulasi yang ketat itu membuat fintech China abal-abal mencari pasar baru di Indonesia.

Untuk menjalankan bisnis di sini, fintech asal China ini mendapatkan pendanaan dari investor asal negara tirai bambu tersebut. Mereka masuk ke Indonesia, dengan model bisnis yang beragam tapi cenderung sulit diidentifikasi.

Sayangnya, Tongam tidak bisa menyebutkan berapa jumlah pinjaman yang sudah disalurkan perusahaan ilegal ini di Indonesia. Karena, informasi yang terdapat di website maupun aplikasi perusahaan itu tidak lengkap.

“Karena ini fintech ilegal, maka jumlah pinjaman dan nasabahnya tidak jelas. Mereka juga tidak mempunyai kantor dan pegawai di sini, hanya virtual saja,” jelasnya.

Adapun fintech asal China itu seperti, Bantuan Pinjaman, Bee Cash, BusKas, Cinta Rupiah, Dana Saku, Dana Uang, Danaku, Dompet Pinjaman, Duit Instan, Dunia Pinjaman, Pinjaman Dana, Pinjaman Pintar, Pinjaman Sukses, Rupiah Bijak dan lainnya.

Menurutnya, kehadiran fintech ilegal itu bisa merugikan banyak pihak, dari peminjam, investor, penyelenggara fintech lending dan negara.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/07/27/ojk-temukan-banyak-fintech-asal-china-beroperasi-tanpa-izin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Temukan Banyak Fintech asal China Beroperasi Tanpa Izin"

Post a Comment

Powered by Blogger.