Search This Blog

OJK Temukan 227 Fintech Layanan Pinjaman Ilegal

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 227 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) tidak terdaftar di regulator dan tidak berizin usaha atau ilegal.

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) Tongam L Tobing mengatakan OJK bisa mengawasi aktivitas usaha fintech tersebut demi melindungi masyarakat jika perusahaan tersebut terdaftar.


Satgas Waspada Investasi, lanjut Tongam, telah memanggil dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan bisnisnya.

Penyelenggara juga diminta menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

Kerja Sama dengan Google

Jika tetap membandel, Satgas Waspada Investasi juga berkoordinasi dengan Google selaku penyedia plaftform penawaran aplikasi fintech untuk menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang dari fintech ilegal.


"Pada 25 Juli 2018 semua aplikasi (fintech peer to peer ilegal) harus dihapus dari Google (GoogleApps), tidak menutup kemungkinan masih ada yang tersisa tetapi kami sudah meminta Google untuk menghapus aplikasi tersebut," ujar Tongam dalam acara temu media di Gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Jumat (27/7).

Tongam mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut, karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Peran masyarakat sangat diperlukan terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut," ujarnya.

Saat ini, lanjut Tongam, terdapat 63 fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK. Masyarakat bisa melihat daftar fintech yang telah terdaftar di website resmi OJK ojk.go.id.

Jika masyarakat mendapatkan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


"Para pelaku mungkin akan tetap mencari cara. Kami tidak menutup kemungkinan akan muncul lagi namanya pelaku teknologi tetapi kami akan tetap lakukan penghentian," ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Hubungan Masyarakat A. Hari Tangguh Wibowo menyatakan bahwa keberadaan fintech peer to peer lending memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal memperluas akses pembiayaan.

"Sejak POJK 77/2016 terbit pada Desember 2016 hingga Juni 2018 total transaksi fintech (peer-to-peer lending) telah mencapai lebih dari Rp6 triliun," ujarnya.

Kendati demikian, OJK juga harus menjalankan peran untuk melindungi konsumen dan industri. Untuk itu, Hari mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan hanya dengan entitas yang sudah terdaftar di OJK.

"Kalau ilegal, kami tidak tahu transaksinya," ujarnya. (lav)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180727131840-78-317428/ojk-temukan-227-fintech-layanan-pinjaman-ilegal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Temukan 227 Fintech Layanan Pinjaman Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.