Search This Blog

Market Kasus Lapkeu, Garuda Wajib Bayar Denda Rp 1,25 Miliar 30 June 2019 22:32 - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mendapatkan sanksi berupa denda dengan nilai sebesar Rp 1,25 miliar. Sanksi itu diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Angka tersebut sudah diakui oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. "Total denda yang harus dibayar Rp 1,25 miliar," kata Ari Askhara, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Perihal total angka ini, CNBC Indonesia sebelumnya sudah mengulas dan tak ada perbedaan berarti. Sanksi denda tersebut tak hanya diterima oleh Garuda Indonesia sebagai entitas perusahaan, tapi juga pada pengurus perseroan, baik direksi maupun komisaris yang ikut meneken laporan keuangan per 31 Desember 2018 itu.

OJK mengenakan denda berlipat kepada direksi dan komisaris perusahaan. Pertama, Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.Kedua, sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.Ketiga, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Pada 2018, ada sembilan direksi yang menduduki posisi manajemen Garuda Indonesia. Artinya total sanksi denda untuk direksi senilai Rp 900 juta. Direksi dan komisaris (kecuali yang tidak ikut menandatangani) secara kolektif juga akan dikenakan dengan Rp 100 juta atas pertanggungjawabannya telah menandatangani laporan keuangan tersebut.



Denda semakin bertambah setelah BEI juga mengenakan denda kepada emiten penerbangan pelat merah ini senilai Rp 250 juta. Pengenaan ini karena dinilai melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Ari mengaku perusahaan menyanggupi sanksi yang ditetapkan dan bakal menyelesaiakan dendanya. "Kita akan penuhi dan akan komunikasi dulu BEI. Kita akan klarifikasi karena ini terkait Laporan Keuangan Kuartal I-2019, jadi apakah ini 2019 atau 2018," kata Ari.

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini https://www.cnbcindonesia.com/market/20190630223235-17-81699/kasus-lapkeu-garuda-wajib-bayar-denda-rp-125-miliar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Market Kasus Lapkeu, Garuda Wajib Bayar Denda Rp 1,25 Miliar 30 June 2019 22:32 - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.