Search This Blog

Kemenkeu, OJK & BEI Kompak Sanksi Garuda karena Lapkeu 2018 - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) kompak memberikan sanksi atas laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun buku 2018 yang dinilai melanggar ketentuan dari standar akuntansi yang ada.

Untuk itu, setelah melakukan konsultasi panjang dengan lembaga yang memayungi akuntan publik, OJK dan bursa meminta manajemen perusahaan untuk menyatakan kembali (restatement) laporan keuangannya. Tak hanya untuk laporan keuangan periode yang berakhir pada Desember 2018, namun juga untuk laporan keuangan interim Maret 2019.


"Untuk itu, OJK berikan keputusan Garuda diberikan perintah tertulis untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 dan lakukan public expose. Perbaikan dan public expose wajib dilakukan 14 hari setelah ditetapkan oleh OJK," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK di gedung Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019).

Demikian juga BEI, melalui siaran persnya menyatakan bahwa perusahaan juga harus restatement laporan keuangannya untuk periode Januari-Maret 2019. Laporan ini selambatnya harus disampaikan pada 26 Juli 2019 mendatang.

Tak hanya sanksi administratif, OJK juga mengenakan denda berlipat kepada direksi dan komisaris perusahaan. Denda pertama senilai Rp 100 juta karena tak memberikan penjelasan mengenai alasan adanya komisaris yang tak ikut menandatangani laporan keuangan yang dimaksud. Hal ini dinilai telah melanggar peraturan OJK No. 29 Tahun 2016 terkait laporan keuangan.

Denda selanjutnya dikenakan kepada masing-masing direksi senilai Rp 100 juta untuk pertanggungjawabannya atas kesalahan penyajian laporan keuangan yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direksi dan komisaris (terkecuali yang tidak ikut menandatangani) secara kolektif juga akan dikenakan denda Rp 100 juta atas pertanggungjawabannya telah menandatangani laporan keuangan tersebut.

"Dewan direksi dan dewan komisaris PT Garuda Indonesia yang turut tanda tangan melanggar pasal 16 POJK 2016, jadi secara kolektif dikenakan sanksi Rp 100 juta," tegas Fakhri.

BEI juga mengenakan denda kepada emiten penerbangan pelat merah ini senilai Rp 250 juta. Pengenaan ini karena dinilai melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Bursa juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan public expose insidentil kepada perusahaan.

Tak cukup sampai di situ, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (member BDO International), selaku auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) mengenakan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan terhadap AP Kasner Sirumapea, yang sudah bergabung dengan BDO sejak 2012.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan melelui P2PK setelah melalui proses, juga kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu yang jadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP (Kantor Akuntan Publik)," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto.

Manajemen Garuda Indonesia langsung memberikan pernyataan tertulis. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, mengatakan hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan OJK yang menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia, khususnya pencatatan kerja sama inflight connectivity dengan Mahata adalah hasil rekayasa menurut perseroan tidak proporsional.

"...dan keputusan tersebut sangat premature," kata Ikhsan, dalam siaran pers, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (28/6/2019).

"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa," tegasnya.

Lantas, bagaimana pergerakan saham GIAA selepas keputusan tersebut?

Hingga perdagangan ditutup, harga saham perusahaan penerbangan pelat merah ini terkoreksi 7,58% ke Rp 366/saham.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia IGD N Yetna mengatakan perusahaan telah dikenakan sanksi untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan 2018 dan interim Maret 2019. Permintaan dinilai sudah jelas dan mengikat bagi perusahaan.

"Bursa berpendapat belum perlu melakukan suspensi perdagangan saham Perseroan (Garuda Indonesia) pada saat ini," kata Yetna. (hps)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini https://www.cnbcindonesia.com/market/20190629120802-17-81567/kemenkeu-ojk-bei-kompak-sanksi-garuda-karena-lapkeu-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenkeu, OJK & BEI Kompak Sanksi Garuda karena Lapkeu 2018 - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.