Search This Blog

Pertama Kali dalam 15 Tahun! Pemerintah Tak Ajukan Perubahan UU APBN - detikFinance

Jakarta - Tahun 2018 kemarin pemerintah tidak mengajukan perubahan pada anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN). Hal ini merupakan capaian positif bagi pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tak diajukannya perubahan tersebut mendorong kementerian/lembaga fokus menjalankan rencana anggaran secara penuh. Hal ini merupakan pertama kalinya dalam 15 tahun terakhir.

"Untuk pertama kali dalam 15 tahun, pemerintah tidak mengajukan perubahan UU APBN 2018," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Facebook resminya, Selasa (1/1/2019).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan capaian seluruh lembaga dan kementerian. Menurut dia kementerian keuangan juga terus memperbaiki kualitas pengelolaan dan pemanfaatan aset negara, diantaranya melalui revaluasi aset.
Dia menyebut sebagai otoritas fiskal Kemenkeu terus bekerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan termasuk mencegah terjadinya krisis keuangan. "Ini adalah pilar penting dalam menjaga kepercayaan," jelasnya.

Penerimaan negara baik pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak tumbuh tinggi dan sehat. Kemudian belanja negara juga terealisir dengan baik di pusat maupun daerah.

Memang pembiayaan mengalami kontraksi, dengan defisit APBN sebesar 1,72% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan angka UU APBN 2018 sebesar 2,19%. Ini adalah defisit terkecil sejak 2012.

Selanjutnya untuk keseimbangan primer sebesar Rp 4,1 triliun. "Dan ini adalah surplus keseimbangan primer sejak 2011. Prestasi!" imbuh dia.

(kil/fdl)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4366804/pertama-kali-dalam-15-tahun-pemerintah-tak-ajukan-perubahan-uu-apbn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pertama Kali dalam 15 Tahun! Pemerintah Tak Ajukan Perubahan UU APBN - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.