Search This Blog

OJK Ajukan Kasus BPR MAMS Sebagai Tindakan Pencucian Uang ke Bareskrim

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan telah rampung menyidik tindak pidana perbankan Multi Artha Mas Sejahtera (MAMS).

Jumlah kerugian dari tindakan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial H mencapai Rp 6,28 miliar.

Ketua Departemen Penyidikan Rochmat Sunanto menjelaskan, sebagai tindak lanjut pihaknya telah mengajukan kasus BPR MAMS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebab, jumlah dana yang diambil cukup besar dan OJK tidak memiliki kewenangan untuk melacak aset tersebut.

"Karena OJK tidak memiliki kewenangan melacak aset, kami menyerahkan kasus TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) ke Bareskrim Polri untuk men-tracking aset untuk apa saja dan ke mana saja," ujar Rochmat ketika memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (21/8/2018).

Kemudian, setelah berhasil dilacak ke mana saja dana dari hasil penggelapan tersebut dialirkan, maka barang-barang tersebut akan disita dan diserahkan sebagai harta kekayaan milik BPR MAMS di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"LPS kemudian yang akan menangani kerugian nasabah dan masyarakat," ujar Rochmat.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/21/153000426/ojk-ajukan-kasus-bpr-mams-sebagai-tindakan-pencucian-uang-ke-bareskrim

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Ajukan Kasus BPR MAMS Sebagai Tindakan Pencucian Uang ke Bareskrim"

Post a Comment

Powered by Blogger.