Search This Blog

INACA Sepakat Tarif Batas Bawah Pesawat Naik Jadi 35 Persen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku industri penerbangan yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA), sepakat dengan rencana Kementerian Perhubungan yang akan menaikkan tarif batas bawah untuk pesawat sebesar 5 persen menjadi 35 persen.

Sebelumnya, tarif batas bawah untuk pesawat adalah sebesar 30 persen.

Ketua Umum INACA Pahala Mansury, mengatakan tidak masalah jika kenaikan hanya menjadi 35 persen yang terpenting ada kenaikan harga.

Baca: Tiket Konser Syahrini Seharga Rp 25 Juta dan Rp 15 Juta Ludes, Siapa yang Membelinya?

"Sebetulnya kita juga sudah mendengar bahwa ada wacana yang 35 persen dan kita sampaikan yang penting ada kenaikan tarif batas bawah (TBB) dulu," ungkap Pahala, Selasa (28/8/2018).

Dengan adanya rencana kenaikan tarif yang masih disosialisasikan di Kemenkomaritim, diharapkan dapat mendukung operasi aviasi nasional terlebih adanya kenaikan harga minyak dunia dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

"Ya berarti kalau kita lihat sebetulnya biaya-biaya (produksi) itu kan naiknya sudah cukup signifikan (karena ada kenaikan dolar AS), tapi paling enggak akan ada perbaikan," tutur Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) itu.

Nantinya, jika rencana kenaikan tarif 35 persen sudah diterapkan tetapi ada kenaikan harga bahan bakar atau hal lainya yang memengaruhi operasi penerbangan, INACA akan mendiskusikan untuk meminta kenaikan kembali menjadi 40 persen.

"Kita nanti lihat lagi mungkin bagaimana perkembangan harga fuel, harga BBM dan sebagainya. Iya sementara segini dulu," ujar Pahala.

Sebelumnya, kenaikan tarif bawah dilakukan setelah Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi atas permintaan maskapai penerbangan, salah satunya Garuda Indonesia. 

"Dinaikkan tarif bawahnya, naik (menjadi) 35 persen," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Budi mengatakan, implementasinya akan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk saat ini masih dipersiapkan proses sosialisasinya oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/08/28/inaca-sepakat-tarif-batas-bawah-pesawat-naik-jadi-35-persen

Bagikan Berita Ini

0 Response to "INACA Sepakat Tarif Batas Bawah Pesawat Naik Jadi 35 Persen"

Post a Comment

Powered by Blogger.