Search This Blog

Harga Rokok Tak Capai Rp50 Ribu per Bungkus, Meski Cukai Naik

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2019 mendatang akan adil untuk semua pihak, petani, industri dan perokok.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pembudi mengatakan besaran kenaikan tarif secara resmi baru akan dirilis akhir September atau awal Oktober mendatang.

Besaran kenaikan akan mempertimbangkan lima faktor, yaitu perlindungan kesehatan, industri, petani tembakau, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.


Tetapi, ia memastikan kenaikan cukai tidak akan sampai mengerek harga rokok ke kisaran Rp50 ribu per bungkus.
"Kami pastikan harganya tidak sampai segitu karena khawatirnya malah nanti meningkatkan rokok ilegal," katanya Kamis (23/8).
Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai pada 2019 mendatang masih mendapatkan penolakan. 

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan bahwa sejumlah pelaku industri meminta pemerintah untuk menimbang ulang rencana.

Permintaan disampaikan ke Kementerian Perindustrian karena mereka merasa kenaikan tarif cukai rokok akan berdampak ke industri.


Industri memperkirakan bahwa kenaikan akan menekan produksi dan jumlah tenaga kerja.
Abdul mengatakan berdasarkan data yang dikantonginya, industri hasil tembakau mulai menurun secara bertahap sejak 2011 lalu.

Pada 2011, setidaknya ada 2.540 pabrik rokok, tapi per 2017 lalu tinggal 487 pabrik. "Ini artinya turun 80,83 persen," imbuhnya.

Namun, mayoritas pabrik yang ditutup merupakan perusahaan kecil yang memproduksi jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).


Penutupan ribuan pabrik itu mengakibatkan ribuan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
(agt/bir)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180823144837-532-324365/harga-rokok-tak-capai-rp50-ribu-per-bungkus-meski-cukai-naik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Harga Rokok Tak Capai Rp50 Ribu per Bungkus, Meski Cukai Naik"

Post a Comment

Powered by Blogger.