Laporan Subur Dani | Banda Aceh
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan sebuah surat yang berisikan imbauan bagi pramugari yang melakukan penerbangan ke Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar, untuk mengenakan jilbab.
Surat dengan nomor 451/65/2018 itu ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali.
Surat tersebut ditujukan kepada delapan maskapai yang rutenya ke Bandara SIM, yakni GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, AirAsia, dan Firefly.
Baca: Mario Gomez Ingin Datangkan Enam Pemain Baru, Termasuk Andik Vermansah dan Striker Argentina
Baca: Cerita Petugas Puskemas Tentang Kondisi Rumah Tempat Ditemukannya Jenazah yang Sudah Jadi Kerangka
Dalam surat itu disebutkan, semua pramugari diwajibkan untuk berpakaian muslimah, jika mendarat di Bandara SIM Blangbintang.
“Kepada semua pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam," demikian bunyi salah satu point penekanan dalam surat tersebut.
Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (30/1/2018) membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, itu surat imbauan yang kita keluarkan,” katanya.
Baca Dong Di sini http://jabar.tribunnews.com/2018/01/30/pemkab-aceh-besar-wajibkan-seluruh-pramugari-pakai-jilbabBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab Aceh Besar Wajibkan Seluruh Pramugari Pakai Jilbab"
Post a Comment