Search This Blog

Mainan impor wajib ber-SNI jika masuk lebih dari 5 buah

Merdeka.com - Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi membahas aturan penarikan bea masuk terhadap mainan yang berasal dari luar negeri. Rapat tersebut melibatkan beberapa lembaga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

"Tadi kita habis rapat di level pemerintah, bersama Kemenperin, kemendag, BSN, ini inisiatif Bea Cukai mengundang, karena sudah sering sinergi dan menanggapi masukan yang muncul. Rapat dimulai dari jam 09.00 Wib membahas itu semua. Dan melakukan evaluasi, khususnya pembawaan mainan dari bawaan penumpang dan kiriman," kata Deni di kantornya, Senin (22/1).

Deni mengungkapkan ada beberapa pengecualian mainan impor yang tidak dikenakan wajib SNI. Aturan pertama, berlaku untuk warga yang membawa mainan sebagai barang bawaan atau oleh-oleh yaitu diperkenankan membawa 5 buah mainan. Jika lebih dari 5 buah, maka diwajibkan mengurus SNI terlebih dahulu.

"Hasil rapatnya, itu akan ada relaksasi atau pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan. Satu khusus ya melalui barang bawaan penumpang, maksimal 5 pcs dengan pesawat, kalau ada penumpang di bawah 5 pcs per orang itu tidak perlu SNI," jelas Deni.

Aturan kedua, berlaku bagi mainan yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia melalui jasa pengiriman diatur maksimal 3 buah. Jika lebih dari 3, maka diwajibkan untuk mengurus SNI.

"Kedua, skema barang kiriman itu penentuannya akan ada relaksasi berupa maksimal 3 pcs per pengiriman untuk satu penerima dan dalam jangka waktu 30 hari itu dikecualikan. Jadi selama 30 hari itu hanya bisa 3 pcs yang dapat pengecualian, kalau tidak dibatasi maka itu sama seperti dagang," tegasnya.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan per 23 Januari 2018. "Ini yang membuat aturan kemenperin, perdirjen (peraturan dirjen). Yang melaksanakan bea cukai, kesepakatannya berlaku 23 Januari. Dengan seperti ini, kita akhiri untuk tujuan dagang dan pribadi. Pemerintah misalnya bawa di bawah 5 pcs, kalau di atas kita wajibkan SNI, sementara ini kita tentukan 5 pcs." [azz]

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini https://www.merdeka.com/uang/mainan-impor-wajib-ber-sni-jika-masuk-lebih-dari-5-buah.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mainan impor wajib ber-SNI jika masuk lebih dari 5 buah"

Post a Comment

Powered by Blogger.