Search This Blog

Meski Didemo, Aturan Taksi Online Tetap Berlaku

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online tetap berlaku mulai 1 Februari 2018, Meskipun ada rencana aksi demontrasi para sopir taksi online untuk menolak aturan tersebut pada 29 Januari 2018.

Budi mengungkapkan, aturan ini akan tetap dijalankan dan berlaku sesuai dengan apa yan telah ditetapkan. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak terkait tetap akan melakukan langkah-langkah persuasif terhadap penolakan tersebut.

"(Aturan) Harus jalan, bahwasanya usaha persuasif akan kita lakukan," ujar dia di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Menurut Budi, empat poin inti dari Permehub tersebut tetap akan diberlaku. Pertama, soal kuota di mana bertujuan untuk membatasi jumlah armada taksi online dan memberikan ruang bagi moda transportasi lain.

"Tentang kuota. Sudikah kita jika online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? kan kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," kata dia.

Kedua, terkait dengan adanya stiker pengenal dari taksi online. Stikel pengenal ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang mengizinkan taksi online beroperasi.

"Soal stiker, dikomplain stiker. Tahu enggak, kalo taksi online di Inggris itu bukan stiker segini (kecil), tapi semobil-mobilnya dicat warna khusus, agar penumpang tau ini nomor identitasnya. Sehingga kalo ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakan lah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," kata dia.

Ketiga, soal kewajiban para pengemudi taksi online untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. Dan keempat soal uji KIR, guna memastikan kendaraan yang digunakan layak dan memenuhi standar keamanan.

"Soal SIM, masa iya sih mau cari duit enggak mau keluarin SIM? Kemudian KIR. Masa iya sih mobil yang tidak pantas boleh beroperasi," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini http://bisnis.liputan6.com/read/3239584/meski-didemo-aturan-taksi-online-tetap-berlaku

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Meski Didemo, Aturan Taksi Online Tetap Berlaku"

Post a Comment

Powered by Blogger.