Search This Blog

Menhub Tidak Risau dengan Unjuk Rasa Supir Taksi “Online”

JAKARTA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tidak merisaukan rencana demonstrasi yang akan dilakukan oleh sejumlah supir taksi online, Senin (29/1).

Supir taksi online itu akan memprotes Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang efektif berlaku 1 Februari 2018 nanti.

Budi mengklaim lebih banyak supir yang mendukung aturan baru soal taksi online itu. “Pengamatan saya yang demo itu hanya sebagian kecil saja, tapi lebih banyak yang mendukung, tidak melakukan demo karena sudah menerima apa yang kita atur,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Minggu (28/1).

Salah satu aturan yang dimuat dalam PM Perhubungan itu adalah adanya keharusan taksi online untuk melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), SIM A Umum, dan memasang stiker taksi online.

Pemerintah sendiri sudah memberikan waktu 2,5 bulan sejak PM ini diterbitkan untuk sosialisasi dan penyesuaian dari para operator taksi online. Jika melanggar, izin operasional perusahaan atau koperasi yang menaungi taksi online dicabut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.

Dalam melakukan penertiban, Kemenhub akan bekerja sama dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Kementerian Kominfo sehingga benar- benar pengawasan dilakukan secara menyeluruh.

Peraturan ini sebenarnya sudah diteken oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, 24 Oktober 2017 lalu, dan sebenarnya sudah mulai diterpakan sejak 1 November 2017.

Namun, Kemenhub masih memberikan jeda waktu penyesuaian kepada operator maupun regulator selama tiga bulan. Hingga kurang dari seminggu jelang pemberlakuan peraturan ini, para pengemudi taksi online terbelah.

Sebagian mendukung Budi Karya karena menilai aturan ini memberi mereka kepastian hukum. Tapi, sebagian lain masih keberatan dengan sejumlah syarat untuk mendapatkan perizinan operasi dari Kemenhub. Senin (29/1), ratusan sopir taksi online ini dikabarkan akan melakukan demo menolak regulasi baru ini.

Berikan Kesetaraan

Menurut Budi, regulasi baru soal taksi online sudah memberikan kesetaraan dengan taksi konvensional. Keberadaan regulasi baru ini justru memberikan rasa aman kepada supir karena bisa mengantongi dasar hukum dalam beroperasi.

“Kalau tidak ada dasar hukum, mereka bisa dikejar-kejar oleh siapa pun itu. Sadari bahwa kami sudah memberikan yang terbaik, pikirkan, jangan emosional,” kata Budi.

Budi membantah aksi massa berupa penolakan kembali terjadi karena sosialisasi yang minim dari kementeriannya. Sebab, sosialisasi sudah dilakukan jauh-jauh hari, tidak sebulan dua bulan.

“Jadi, kalau mereka bilang gak tahu, bohong itu. Kami sebelumnya sudah undang semua asosiasi supir yang ada,” ujarnya. Selain itu, Budi mengingatkan taksi online tetap harus berkontribusi terhadap negara melalui pajak.

Dan terkait peraturan pajak tersebut, pihaknya masih mendiskusikannya dengan Kementerian Keuangan. “Sampai saat ini, kami masih bicarakan dengan Kementerian Keuangan untuk membuat format yang tepat, belum final,” kata Budi. mza/Ant/P-4

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini http://www.koran-jakarta.com/menhub-tidak-risau-dengan-unjuk-rasa-supir-taksi--online-/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menhub Tidak Risau dengan Unjuk Rasa Supir Taksi “Online”"

Post a Comment

Powered by Blogger.