Search This Blog

Berlaku 1 Januari 2018, Ini Beda Aturan Bea Masuk Oleh-Oleh

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan ketentuan baru terkait bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2018.

Dalam keterangan tertulis DJBC, Sabtu (30/12/2017), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan, aturan ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia, serta aspirasi masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa perbedaan dengan ketentuan sebelumnya, antara lain, nilai bebas bea masuk untuk barang pribadi penumpang naik dari semula FOB (Free on Board) US$ 250 per orang menjadi FOB US$ 500 per orang. Dalam ketentuan yang baru, sudah tidak ada lagi istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang.

Pengenaan tarif bea masuk sebelumnya dihitung item per item barang. Sekarang, menjadi tarif tunggal, yakni 10 persen.

"Sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura 7 persen, Jepang 15 persen, dan Malaysia 30 persen," kata Heru.

Terdapat kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia. Dengan begitu, pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya.

"Contoh seseorang yang akan berekreasi ke Singapura dengan membawa sepeda lipat agar memberi tahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan tersebut pada saat kembali ke Indonesia. Melalui prosedur ini maka akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apa pun," ungkapnya.

Lalu, mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang. Seperti contoh ekspor perhiasan dari emas. Ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini http://bisnis.liputan6.com/read/3210812/berlaku-1-januari-2018-ini-beda-aturan-bea-masuk-oleh-oleh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berlaku 1 Januari 2018, Ini Beda Aturan Bea Masuk Oleh-Oleh"

Post a Comment

Powered by Blogger.