Search This Blog

Batas Bebas Bea Masuk Oleh-Oleh di RI Lebih Tinggi dari Malaysia

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan aturan kenaikan batas pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta per orang dari sebelumnya batasnya US$ 250 atau Rp 3,3 juta per orang.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK 203/PMK.04/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010, batas yang diterapkan Indonesia lebih tinggi dibandingkan Malaysia dan Thailand.

Tercatat, untuk Malaysia tercatat US$ 125 dan Thailand hanya US$ 285. Namun batas yang diterapkan Indonesia ini lebih rendah jika dibandingkan Inggris yang mencapai US$ 557, Singapura di angka US$ 600, China sekitar US$ 764, dan Amerika Serikat di US$ 800.

“Peningkatan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula FOB US$ 250 per orang menjadi FOB US$ 500 per orang cukup moderat jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2017).

Selain itu, adapun kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai US$ 1.000 per keluarga dihapus sejalan dengan best practice internasional dan Indonesia satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga.

Relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 lembar dan produk elektronik sebanyak maksimal 2 buah.

“Kebijakan bea masuk ini menambah daftar panjang komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin mematuhi aturan, di mana sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mendukung IKM berupa paket-paket regulasi baru yang bertujuan untuk merelaksasi ketentuan tata niaga terkait impor bahan baku untuk keperluan IKM,” tambah Heru.

Kebijakan tersebut meliputi relaksasi untuk impor komoditi barang modal tidak baru, produk tertentu, produk kehutanan, bahan baku plastik, kaca, bahan obat dan makanan, besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, serta tekstil dan produk tekstil.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini http://bisnis.liputan6.com/read/3210686/batas-bebas-bea-masuk-oleh-oleh-di-ri-lebih-tinggi-dari-malaysia

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Batas Bebas Bea Masuk Oleh-Oleh di RI Lebih Tinggi dari Malaysia"

Post a Comment

Powered by Blogger.