Search This Blog

Penumpang Ngaku Bawa Bom, Ini Penjelasan Lion Air - CNBC Indonesia

Jakarta CNBC Indonesia - Manajemen maskapai berbiaya rendah (low cost carrier) Lion Air memberikan penjelasan terkait dengan terlambatnya penerbangan pesawat JT-303, Minggu (21/4/2019), yang melayani dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Keterlambatan tersebut karena salah satu penumpangnya mengaku membawa bom. Namun dari hasil penyelidikan, Lion Air tidak menemukan bom atau barang mencurigakan yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa operasional dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).


Keterlambatan tersebut karena salah satu penumpang laki-laki berinisal MT (50 tahun) pada penerbangan JT-303 menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa.


Situasi ini terjadi saat MT masuk ke kabin pesawat, setelah salah satu awak kabin mengajukan pertanyaan dua kali tentang barang bawaan.

"Pertanyaan ini merupakan standar security question berdasarkan hasil pengamatan atau profiling terhadap barang yang dibawa penumpang ke kabin," kata Danang dalam siaran resmi yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (21/04/2019).

Dalam upaya menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security/avsec) beserta pihak terkait berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).

Lion Air tidak memberangkatkan MT (offload) dan telah menyerahkan MT ke pihak avsec bandar udara dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Danang mengatakan pihaknya memastikan bahwa pesawat dinyatakan aman dan dapat diterbangkan kembali.

Penerbangan JT-303 lepas landas dari Kualanamu pukul 13.20 WIB dari jadwal seharusnya pada 11.50 WIB. Pesawat telah mendarat di Soekarno-Hatta pada 15.16 WIB.

"Lion Air meminimalisir dampak yang timbul, agar operasional Lion Air lainnya tidak terganggu," tegas Danang.

Lion Air menghimbau pada masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau ataupun bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.

Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

 

(tas)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini https://www.cnbcindonesia.com/news/20190421183842-4-67841/penumpang-ngaku-bawa-bom-ini-penjelasan-lion-air

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penumpang Ngaku Bawa Bom, Ini Penjelasan Lion Air - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.