Search This Blog

Soal Pencopotan Dirut BRI, Pengamat: Kalau Menolak Ya Harus "Resign" - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk resmi mengangkat Suprajarto sebagai Direktur Utama (Dirut) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Namun, Suprajarto menolak posisi barunya tersebut. Alasannya, ia tidak dikomunikasikan perihal jabatan barunya itu.

Saat dimintai tanggapan terkait penunjukan Suprajarto sebagai Dirut BTN, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai pergantian pucuk pimpinan perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) tidak ada masalah.

"Sudah tepat, karena sudah ada peraturan yang mengatur soal itu," kata Agus saat dihubungi Kompas.com Sabtu (31/8/2019).

Agus mengatakan, bahwa perusahaan BUMN yang Tbk (Terbuka), harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Ya kalau sebuah perusahaan apalagi yang Tbk, ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga nya. Setiap tahun harus RUPS," katanya.

Menurutnya, Suprajarto tidak bisa menolak terkait penunjukan tersebut. "Kan diperintahkan untuk memegang jabatan, lalu menolak, kalau menolak ya harus resign," papar dia.

Baca juga: Dicopot dari Dirut BRI, Berikut Profil Suprajarto

Agus menambahkan, bahwa tidak ada cara lain bila sudah diperintahkan untuk memegang jabatan selain mengundurkan diri atau resign.

Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta kepada lima perusahaan BUMN untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Juli 2019 dan selesai pada akhir Agustus lalu.

Menteri Rini meminta hal tersebut lantaran dirinya sebagai pemegang saham mayoritas.

Adapun kelima perusahaan tersebut antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Dalam keputusannya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono harus lengser.

Posisinya digantikan oleh Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Suprajarto.

Walaupun begitu, Suprajarto menolak jabatan barunya sebagai Direktur Utama BTN.

Menurut Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, pencopotan Maryono adalah karena pertimbangan agar BTN bisa lebih baik ke depannya menghadapi tantangan industri perbankan.

Baca juga: Suprajarto Tolak Jadi Dirut BTN, Ini Reaksi Kementerian BUMN

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/31/160440365/soal-pencopotan-dirut-bri-pengamat-kalau-menolak-ya-harus-resign?page=all

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Pencopotan Dirut BRI, Pengamat: Kalau Menolak Ya Harus "Resign" - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.