Search This Blog

Sriwijaya Air Direkomendasikan Setop Operasi! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah sebelumnya Sriwijaya Air Group (Sriwijaya Air dan NAM Air) digugat anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian bisnis antara kedua grup maskapai penerbangan ini, kali ini maskapai milik Chandra Lie kembali ramai diberitakan.

Direktur Quality, Safety, dan Security PT Sriwijaya Air Toto Soebandoro merekomendasikan kepada Plt Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I. Jauwena agar maskapai yang dibangun oleh Chandra Lie ini setop beroperasi.

Rekomendasi ini disampaikan Kapten Toto dalam kapasitas dan kewajibannya sebagai Direktur Quality, Safety & Security Sriwijaya Air dan keputusan selanjutnya akan diserahkan kepada Plt Direktur Utama. Surat rekomendasi itu bernomor 096/DV/INT/SJY/IX/2019 tertanggal 29 September yang juga diperoleh CNBC Indonesia.

Dalam uraiannya, Toto menegaskan pemerintah dalam hal ini, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, sudah mempunyai cukup bukti dan alasan untuk menindak Sriwijaya Air setop operasi karena berbagai alasan yang diungkapkan.

Beberapa alasan tersebut di antaranya:

Sriwijaya Air hanya mengerjakan line maintenance sendiri, dengan metode Engineer On Board (EOB) dengan jumlah engineer 50 orang, dengan komposisi 20 orang certifying staff, 25 orang RII dan certifying staff, 5 orang management and control, dan personnel tersebut dibagi dalam 4 grup.


Sriwijaya Air juga memiliki minimum stock consumable part dan rotable part di beberapa bandara yakni CGK (Cengkareng), SUB (Surabaya), KNO (Medan) dan DPS (Denpasar), sebagai penunjang operasi penerbangan.

"Selanjutnya Direktorat Quality, Safety Security akan mengeluarkan kebijakan, apabila tidak mampu menyediakan komponen yang diperlukan maka pesawat akan di berhentikan pengoperasiannya [Aircraft on ground]," tulis Toto dalam suratnya.

Selain itu, Sriwijaya Air juga hanya mempunyai kemampuan mengoperasikan 12 dari 30 pesawat udara yang dikuasai sampai dengan 5 hari ke depan (sejak tanggal 24 September 2019).


"Untuk mempertahankan safe for flight, DKPPU [Direktur Direktorat Kelaikanudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara] akan melaksanakan pengawasan dan evaluasi kegiatan operasi penerbangan berdasarkan kemampuan yang dimiliki Sriwijaya Air," katanya.

Dengan kondisi itu, lanjut Toto, maka dilanjutkan dengan pertemuan dan diskusi bersama Direktur Teknik pada 28 September 2019 untuk mendengar laporan dari pelaksana di lapangan, serta laporan dari inspektor Ditjen Perhubungan Udara yang terus mengawasi.

"Dari laporan tersebut diketahui bahwa ketersediaan tools, equipment, minimum spare dan jumlah qualified engineer yang ada ternyata tidak sesuai dengan laporan yang tertulis dalam kesepakatan yang dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara (DGCA) dan Menteri Perhubungan," tulisnya.

"Termasuk bukti bahwa Sriwijaya Air belum berhasil melakukan kerjasama dengan JAS Engineering atau MRO (maintenance repair overhaul) lain terkait dukungan line maintenance. Hal ini berarti Risk Index masih berada dalam zona merah 4A (tidak dapat diterima dalam situasi yang ada), yang dapat dianggap bahwa Sriwijaya Air kurang serius terhadap kesempatan yang telah diberikan Pemerintah untuk melakukan perbaikan," tegasnya.

Dia melanjutkan, dengan menimbang uraian tersebut dan keterbatasan Direktorat Teknik untuk meneruskan dan mempertahankan kelaikudaraan dengan baik, belum adanya laporan keuangan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dan catatan temuan ramp check yang dilakukan oleh inspector DGCA, maka pemerintah sudah mempunyai cukup bukti dan alasan untuk menindak Sriwijaya Air stop operasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan setelah diskusi dengan Direktur Teknik dan Direktur Operasi sebagai pelaksana safety, maka kami merekomendasikan Sriwijaya Air menyatakan setop operasi atas inisiatif sendiri (perusahaan) atau melakukan pengurangan operasional disesuaikan dengan kemampuan untuk beberapa hari ke depan, karena alasan memprioritaskan safety. Hal ini akan menjadi nilai lebih bagi perusahaan yang benar-benar menempatkan safety sebagai prioritas utama," ujar Toto.
 
Jika dalam beberapa hari kemudian Sriwijaya dengan persiapan yang lebih matang telah merasa siap kembali untuk beroperasi, maka manajemen cukup melaporkan kepada DKPPU untuk kemudian lebih mudah memperoleh izin terbang kembali.

Sebaliknya, jika Sriwijaya Air dinyatakan setop operasi karena tidak comply terhadap standar dan regulasi yang berlaku, maka akan jauh lebih sulit untuk mendapatkan izin terbang kembali, dan menjadi preseden buruk di mata seluruh stakeholder dan masyarakat umumnya
Memang risiko belum tentu terjadi, namun Toto menjelaskan, perusahaan menganalisis dari indikasi yang terjadi dan proses yang ditemukan merupakan hazard berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan dan mendatangkan sanksi terhadap perusahaan dan
personel jika dianggap dengan sengaja melanggar atas pasal-pasal dari UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

(tas/hps)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Di sini https://www.cnbcindonesia.com/market/20190930121151-17-103114/sriwijaya-air-direkomendasikan-setop-operasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sriwijaya Air Direkomendasikan Setop Operasi! - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.